KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dimulai per hari ini, Senin (11/1/2021). Termasuk salah satunya di Kota Surabaya, Jawa Timur.
[irp]
Dengan demikian, ada beberapa aturan atau poin yang telah disepakati. Antara lainnya berkaitan dengan pembatasan jam operasional mall maupun pusat perbelanjaan.
“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa bersama beberapa kepala daerah yang lainnya.
Hal ini mengacu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perwali/67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB.
Selanjutnya, kata Whisnu, terkait Work From Home (WFH) 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan. Termasuk perusahaan swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun dia menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Jadi tetap prokesnya, tetap harus ditegakkan,” tambahnya.
Tidak hanya itu saja. Berdasarkan hasil diskusi pada rapat koordinasi, maka diadakan filterisasi dan pemantauan di setiap perbatasan kota. Terutama di tiga titik, yaitu di Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mall, Tambak Oso Wilangun dan di wilayah Merr.
“Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, ini sesuai usul dari Pak Kapolrestabes,” urainya.
Plt Wali Kota Whisnu pun berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tempo dulu. Dia berharap, semua warga tetap menjalankan prokes dengan ketat pada saat beraktivitas. “Semua ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan,” pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi