klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidoarjo Layak Diberlakukan PPKM, Ruang Isolasi Terisi Lebih 91 Persen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kadinkes Sidoarjo Syaf Satriawaran saat mengecek tempat penyimpanan vaksin covid-19. Satrian Nugraha/klikjatim.com
Kadinkes Sidoarjo Syaf Satriawaran saat mengecek tempat penyimpanan vaksin covid-19. Satrian Nugraha/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo layak diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Angka kematian akibat Covid-19 6,9 persen, di atas angka nasional 3 persen. Jumlah tempat tidur untuk ruang isolasi khusus terisi lebih dari 91 persen. 

[irp]

“Padahal syarat agar tidak PSBB yang sekarang disebut PPKM harus di bawah 70 persen. Selain itu pasien aktif covid-19 harus di bawah 50 orang, sedangkan di Sidoarjo masih sekitar 100 orang.,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo drg. Syaf Satriawarman, Sabtu (9/1/2021) siang.

Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo diberlakukan PPKM dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Syaf menerangkan akan menambah 20 persen dari kapasitas sebelumnya di masing-masing rumah sakit rujukan. Meski tiga hari terakhir penderita covid di Sidoarjo menurun, namun tidak drastis. “Pasien stagnan di IGD juga menurun. Rumah sakit rujukan yang sebelumnya lock, kini bisa menerima pasien kembali,” ungkap Syaf.

Sementara untuk mengantisipasi bila sewaktu-waktu pasien covid di Sidoarjo meningkat, Pemkab telah menyiapkan sebuah hotel di tengah kota. Kapasitasnya ditambah dari 40 menjadi 60. “Namun semoga saja angkanya tidak naik. Kami berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan,” imbuh Syaf.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini menuturkan, dirinya belum bisa menyampaikan teknis penerapan PPKM di Sidoarjo.  “Nanti malam kami akan rapat membahas hal tersebut. Penerapan PPKM juga harus memperhatikan kearifan lokal, seperti apakah perdagangan harus tutup jam 19.00 sesuai aturan dari pusat. Yang pasti, ekonomi harus tetap jalan,” tutur Zaini. (rtn)

Editor :