klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Arahan Pusat Soal PSBB Ulang, Kegiatan di Fasiltas Umum dan Sosial Budaya Dilarang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Disparbud Kabupaten Gresik, Agustin H. Sinaga. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Kepala Disparbud Kabupaten Gresik, Agustin H. Sinaga. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Rencana pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pengetatan kegiatan masyarakat termasuk akan diterapkan di Jawa Timur, di antaranya adalah kawasan Surabaya Raya. Yaitu meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

[irp]

Untuk itu, khususnya masyarakat Gresik perlu mengetahui beberapa poin pembatasan dan larangan ketika kebijakan PSBB benar-benar dilaksanakan di daerah setempat pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 nanti. Mengacu berdasarkan siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor : HM 4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 disebutkan bahwa, pemerintah telah memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Dalam pengaturan kembali ini ada beberapa pembatasan, antara lainnya :

1.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;

3.Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4.Mengatur pemberlakuan pembatasan :

• Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25�n untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

• Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB;

5.Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100�ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6.Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan

8.Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Selanjutnya dalam menyikapi arahan tersebut, Pemkab Gresik melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan menunggu perkembangan lebih lanjut. Termasuk Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jatim, maupun Bupati Gresik sebagai petunjuk teknis dalam penerapan kebijakan di daerah.

"Termasuk kaitannya dengan sektor wisata di Gresik, kami masih menunggu surat edaran dari Gubernur dan Bupati," ujar Kadisparbud Gresik, Agustin H. Sinaga saat dikonfirmasi klikjatim.com, Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, namun pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh pengelola wisata di Gresik agar lebih ketat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) 4M. Yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola wisata yang ada di Kabupaten Gresik agar lebih mengetatkan prokes Covid-19, sesaui yang dianjurkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Jika ternyata ditemukan ada pengelola wisata mokong atau mengabaikan prokes, pihaknya bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik aka bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya juga tak segan-segan memberikan teguran tertulis.

“Jika ada pengelola yang abai dengan prokes akan dikenakan peringatan tertulis mulai SP (surat peringatan) satu, dua, sampai tiga,” tegas mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik ini.

Tidak hanya pengelola wisata. Namun masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi prokes Covid-19.

“Masyarakat Gresik juga wajib mematuhi prokes covid dengan ketat. Jangan tempat wisatanya diketati, namun warganya tak mematuhi. Makanya semua harus saling bersinergi, demi keamanan Kabupaten Gresik,” urainya.

“Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama agar tidak sampai memunculkan klaster baru,” tambahnya. (nul)

Editor :