klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Besok, Dua Eks Kades Bojonegoro Yang Diduga Korupsi Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Mukti Ali (tengah) mantan Kepala Desa Wontanngare, Kecamatan Kalitidu saat diperiksa Polres Bojonegoro
Mukti Ali (tengah) mantan Kepala Desa Wontanngare, Kecamatan Kalitidu saat diperiksa Polres Bojonegoro

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Dua mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi tersangka dugaan korupsi akan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya, Kamis (7/1/2021). Kedua mantan kades itu adalah Mukti Ali mantan Kades Wontanngare, Kecamatan Kalitidu dan Danang Puji Asmoro mantan Kades Trucuk, Kecamatan Trucuk.

[irp]

"Berkas keduanya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya, rencananya akan sidang pertama pada tanggal 7 Januari 2021, agenda sidang pembacaan dakwaan," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo Rabu (6/1/2021)

Menurutnya, kedua mantan kades itu di duga korupsi APBDes. Untuk Mukti Ali mantan Kepala Desa Wontanngare, Kecamatan Kalitidu korupsi APBDes sebesar Rp1,060 miliar, dan Danang Puji Asmoro mantan Kades Trucuk, Kecamatan Trucuk korupsi sebesar Rp780 juta.

Selain itu, lanjut Adi Wibowo, Kejari juga tengah menangani kasus dugaan korupsi di Desa Setiaji, Kecamatan Sukosewu. Tapi, hingga saat ini masih proses penyelidikan umum.  "Terkait kasus dugaan korupsi di Desa Setiaji masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Bojonegoro untuk mengetahui kerugian negara akibat kasus itu, serta belum ditetapkan tersangka (dugaan korupsi di Desa Setiaji)," pungkasnya

Diketahui selama ini, Kejari Bojonegoro berhasil menangani kasus 5 korupsi. Kelima kasus tersebut, tiga dianataranya dari hasil penyidikan Polres Bojonegoro. Sementara 2 kasus lainnya hasil pengungkapan Kejari. Salah satu yang ditangani Kejari adalah Kasus pembangunan Taji Bakalan paket proyek 2019. Dengan tersangka Bambang Sigit (kontraktor) temuan BPK 1,3 miliar dan masih menunggu audit BPK. (mkr)

Editor :