KLIKJATIM.Com I Sumenep - Seikitnya 64 warga Kabupaten Sumenep, Madura Jatim terjaring operasi yustisi. Sebelas orang diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Mereka kedapatan tidak mengenakan masker,” terang Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Salam,” Selasa (5/1/2021) pagi.
[irp]
Menurut Salam, operasi yustisi ini sengaja digelar di depan kantor Pemerintah Daerah (pemda) Sumenep. Salah satu pertimbangannya jalan didepan pemda selalu ramai. “Sekali-kali kita gelar di sini, lokasinya juga trategis,” katanya.
Para pelanggarat Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjadi diberi saksi. Ada 21 pelanggar yang tak bisa menunjukkan KTO, disanksi push up dan pembacaan teks Pancasila. Sementara 43 orang pelagggar disanksi penyitaan KTP .
Selain PNS, latar belakang pelanggar yaitu 2 orang pegawai bank, 1 orang pengurus yayasan dan 29 orang masyarakat umum. Operasi yustisi, kata dia, merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pihaknya berharap, dengan adanya operasi yustisi bagi semua elemen masyarakat dapat tumbuh kesadaran mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak. “Harapan kita, penyebaran Covid-19 dapat dicegah, khususnya di Sumenep,” pungkasnya.
Operasi ini melibatkan Polres Sumenep, Kodim 0827, Satpol PP, Dishub dan BPBD tersebut berlangsung di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Jl. dr. Cipto, sejak pukul 06.30-07.30 WIB.(hen)
Editor : Suryadi Arfa