Total pada tanggal 3 Januari 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasionalkan 46 KA Lokal dan 30 KA Jarak Jauh Reguler serta 2 KA Jarak Jauh tambahan. Dengan armada sarana yang dikerahkan diantaranya 64 unit lokomotif dan 389 unit gerbong kereta.
Selama periode masa liburan Nataru dari tanggal 18 Desember 2020 s/d 2 Januari 2021, total jumlah penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mencapai 222.236 penumpang. Dengan tanggal tertinggi dalam jumlah penumpang yang naik terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 dengan jumlah penumpang 16.546 orang.
"Guna mengantisipasi.lonjakan penumpang arus balik liburan Nataru ini, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya telah mengoperasikan 2 perjalanan KA jarak jauh menuju Jakarta. Selain itu, PT KAI Daop 8 Surabaya terus memperketat agar para penumpang KA tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," Ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Berikut aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA jarak Jauh di Pulau Jawa pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19 :
1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan).
2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. Wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan
5. Menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ).
Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea. Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.
Dengan demikian, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya.
Jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru. (bro)
Editor : Redaksi
TPS Perkuat Sinergi dengan Pelanggan dan Stakeholder, Usung Semangat Resilience di Usia ke-27
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus memperkuat semangat transformasi di lingkungan perusahaan melalui pembaruan tagline t…
Wabup Nurul Azizah Sidak Penyaluran PIP di SMAN 3 Bojonegoro, Pastikan Diterima Utuh Tanpa Potongan
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan terhadap distribusi bantuan…
Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM
KLIKJATIM.Com | Medan – Bertepatan dengan peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Internasional, PT Pelindo Multi Terminal (SPMT)…
Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah/janji j…
Bojonegoro Peringkat Kedua Nasional Serapan Petroganik, Panen Padi Capai 864 Ribu Ton
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kabupaten Bojonegoro kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kota Ledre dinobatkan sebagai daerah dengan tingkat…
Dekopinda Lamongan 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Pak Yes Optimis Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Daerah
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lamongan masa bakti 2025-2030…