KLIKJATIM.Com | Sampang - Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sampang sepanjang 2020 didominasi oleh pelajar, khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA). Jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Pamekasan, selama setahun mencapai 11.646 pengendara.
[irp]
"Jumlah pelanggar lalu lintas itu terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai 30 Desember 2020 dengan ragam pelanggaran yang dilakukan, mulai tidak memakai helm, tidak memiliki surat kendaraan, tidak memiliki SIM dan kendaraan tidak sesuai standar," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar .