klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Proses Nego Sejak 2013, Rumah Kelahiran Bung Karno Akhirnya Dilepas Seharga Rp 1,2 M Lebih

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Rumah kelahiran Bung Karno yang berada di Jalan Pandean IV Nomor 40, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya akhirnya menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Proses panjang pun dilalui dalam pelepasan tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi ini, sebelum akhirnya kedua belah pihak antara Pemkot Surabaya dengan ahli waris atau pemilik tanah ada kata sepakat.

[irp]

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menerangkan, proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan rumah kelahiran Bung Karno ini dimulai sejak tahun 2013. Sejak waktu itu dilakukan berbagai tahapan karena sempat terjadi kendala saat di awal.

“Karena di awal-awal dulu tahun 2013, pemiliknya belum sepakat karena menawarkan harga cukup tinggi. Sehingga pemkot belum bisa merealisasikan kegiatan pelaksanaan pengadaan bangunan dan tanah itu,” kata Yayuk, sapaan lekatnya, Selasa (29/12/2020).

Bahkan proses balik nama sertifikat juga dilakukan karena satu di antara empat pemegang sertifikat sudah meninggal dunia. Karena itu harus balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya yang berjumlah sebanyak 14 orang. “Sehingga proses administrasinya itu memakan waktu kurang lebih 2 sampai 3 bulan,” papar dia.

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya kembali menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp 1.251.941.000. Alhasil, pihak ahli waris menyetujuinya. Proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya pun dilakukan.

“Mulai hari ini bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya. Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai dengan perencanaan yaitu sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam proses pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya antara Pemkot bersama ahli waris tersebut didampingi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris. Setelah resmi menjadi asetnya Pemkot Surabaya ini akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan atas nama Pemerintah Kota Surabaya.

“Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya,” terang Yayuk.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memerlukan waktu yang panjang. Karena 1 (satu) di antara 4 orang nama yang ada di sertifikat telah meninggal dan harus ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya.

"Dari 4 orang yang ada di sertifikat rumah tapi 1 orang meninggal. Nah, sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya," kata Fathur.

Pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang lainnya ini yang menjadi faktor lamanya proses ganti untung. Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya. Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.

"Berdasarkan putusan penetapan Pengadilan Agama harus dilaksanakan, kita harus mencari keberadaan dari ahli waris lainnya dan alhamdulillah lancar," pungkasnya. (nul)

Editor :