KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Tersangka kasus korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Stefanus dan H Samut yang sempat dikirim ke dalam sel tahanan kini bisa menghirup udara segar. Pasalnya permohonan mereka untuk menjadi tahanan kota dikabulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan.
[irp]
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil, Ramdanu Dwiantoro menuturkan, alasannya mengabulkan permohonan kedua tersangka menjadi tahanan kota karena sesuai dengan hukum acara pidana. Intinya, proses pengalihan penahanan tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Karena faktor kesehatan, makanya kita mengabulkan permohonan kedua tersangka," ujarnya normatif kepada awak media, Selasa (29/12/2020).
Meski demikian, tapi untuk perkara yang sedang menjerat kedua tersangka tetap berjalan sesuai proses hukum. "Insyaallah awal bulan Januari berkas perkara kedua tersangka, kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Sementara itu, langkah Kejari Bangil yang sudah mengabulkan permohonan tersangka menjadi tahanan kota dinilai sembrono oleh kalangan praktisi hukum. Karena belum ada dalam sejarah tersangka korupsi bisa dilakukan permohonan tahanan kota. Kalau memang ada, kondisi tersangka benar-benar sakit dan harus dirawat ke rumah sakit.
"Tidak lazim, patut dicurigai terkait dikabulkannya permohonan penahanan kota untuk dua tersangka ini. Apa jangan-jangan ada dugaan permainan antara jaksa dengan tersangka atau pihak lain," kata Praktisi Hukum, M Sholeh dengan nada tanya.
Dan dengan mengabulkannya permohonan tersangka sebagai tahanan kota, menandakan bahwa Kejari setempat dinilai tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Seharusnya pihak Kejari Bangil justru menunjukkan sikap tegasnya melawan korupsi, taat pada undang-undang tindak pidana korupsi. Yaitu termasuk dengan tidak mengabulkan permohonan kedua tersangka menjadi tahanan kota.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Bangil menetapkan dua bos tambang yakni, H Samut, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus pengerukan TKD Bulusari. Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kodupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan waktu itu korps Adhyaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Karena dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. (nul)
Editor : Redaksi