KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Mulai malam ini, Selasa (29/12) di berlakukan jam malam di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penerapan jam malam berlaku hingga Sabtu (2/1). Bagi warga yang kedapatan melanggar jam malam akan dilakukan rapid antigen dan uji swab. “Jam malam akan diberlakukan mulai jam 21.00 sampai 04.00 wib,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Selasa (29/12/2020).
[irp]
Dijelaskan Sumardji, khusus tanggal 31 Desember 2020, jam malam berlaku mulai jam 18.00 hingga jam 04.00. Pada pelaksanaan jam malam, kita juga akan berlakukan rapid test antigen dan uji swab. “Alatnya sudah ada dan kita siapkan dibeberapa ruas jalan di Sidoarjo,” terang Sumardji.
Sumardji menambahkan, upaya ini ditempuh karena akhir-akhir ini, tren perkembangan covid-19 di Jawa Timur meningkat termasuk di Sidoarjo. Ruang isolasi di RSUD Sidoarjo saat ini juga penuh.
“Pada malam pergantian tahun, pemberlakuan jam malam memang lebih awal karena untuk menghindari kerumunan warga yang biasanya terjadi saat menyambut datangnya tahun baru,” jelas Sumardji.
Bagi masyarakat yang masih bandel dan berkerumun di tempat umum, kafe maupun warkop dan tempat lain, selain akan di rapid dan di uji swab juga akan dikenakan sanksi administrasi. “B agi pengelola tempat usaha yang masih bandel, dendanya bisa mencapai Rp 5 juta. Kita juga akan lakukan operasi yustisi. Ini merupakan kesepakatan dengan Forkopoimda Sidoarjo,” imbuh Sumardji.
Penyekatan jam malam akan diberlakukan di tujuh ruas jalan yaitu, Bundaran Waru, Buduran, Candi, Pilang, Sukodono dan dalam kota. (rtn)
Editor : Satria Nugraha