KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Setelah dua bos tambang ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangil bakal terus mendalami kasus ini. Upaya mencari pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini terus digali.
[irp]
Kasi Pidsua Kejari Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, upaya pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Namun, untuk sementara pihaknya masih fokus pendalaman terhadap dua tersangka.
"Sementara kita masih fokus pada dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," ungkap Denny, Rabu (23/12/2020).
Penetapan dua tersangka yakni H Samut dan Stefanus merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di fakta persidangan, sambungnya, terungkap ada pihak lain ikut mengeruk keuntungan dengan menggali TKD.
Diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan dua tersangka H Samut warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus selaku teknisi lapangan PT Prawita Tata Pratama (PTP), setelah keluar hasil audit BPKP Jatim. Dari penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar, hasil pengerukan lahan TKD seluas 4,4 hektar sejak tahun 2017. (mkr)
Editor : Redaksi