KLIKJATIM.Com | Gresik — Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Qosim-Alif (QA) menyatakan legowo dan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai mengetahui hasil rekapitulasi perhitungan C1 pada Sirekap KPU di tingkat kecamatan. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelarnya di salah satu rumah makan, Rabu (16/12/2020).
[irp]
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon QA, Hariyadi mengaku sudah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta pendampingan terhadap paslon QA sejak dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. “Kita sudah berjalan sampai pasca kampanye, mendampingi baik itu keberatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU, maupun Bawaslu,” ungkapnya.
Dan ternyata pasca coblosan sesuai hasil perhitungan akhir di tingkat kecamatan, Paslon QA dinyatakan kalah. Jika dihitung selisihnya hampir 2% atau sekitar 14.000 suara.
“Berdasarkan Peraturan KPU maupun Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa Gresik penduduknya di atas 1 juta. Maka apabila ada sengketa atau perselisihan pilkada, itu hanya (selisih) 0,5 persen yang bisa digugat,” jelas Hariyadi.
Pihaknya pun mengaku sudah melakukan penjumlahan suara sah. Jika berpatokan 0,5%, maka batas selisih maksimal hanya di angka 3.700 suara.
“Kemarin kami menjumlahkan suara sah dikalikan dengan 0,5 persen, itu menghasilkan 3.700 suara. Sehingga itu jelas, pintu masuk keberatan permohonan menggugat sudah tidak memenuhi syarat formil. Berdasarkan keputusan itu, tim hukum sudah melakukan komunikasi dan bermusyawarah bersama Paslon QA akhirnya menerima itu,” tambah Hariyadi.
Lebih lanjut, pihaknya juga sempat berdiskusi dengan paslon terkait upaya gugatan sengketa Pilkada Gresik pada tahun 2010 silam di MK. Padahal waktu itu selisihnya cukup banyak.
Dijelaskan, kejadian pemohon di tahun 2010 dengan tahun 2020 sangat berbeda. “Pelanggaran-pelanggaran di tahun 2010 dan tahun sekarang berbeda. Kita sudah menyadari selisih atas kemamanag NIAT (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah). Tapi tim hukum QA tetap akan mengevaluasi terhadap kinerja penyelenggara KPPS, KPU sampai Bawaslu dan juga Panwascam,” terangnya.
Masih kata Hariyadi, pihaknya akan melakukan evaluasi yang di ujung puncaknya bisa merangkul semua pelanggaran paslon nomor urut 1 maupun 2. “Kami akan menginventarisir seluruh kejadian selama pilkada, baik itu temuan maupun laporan tim kami di lapangan. Yang jelas tim hukum sudah menerima dengan legowo. Sudah kita akui kalah, kita tidak akan melakukan gugatan,” ucap Hariyadi.
Perlu diketahui dari hasil Sirekap sesuai C1 KPU Gresik di 2.267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyebutkan, perolehan suara pasangan NIAT unggul atas pasangan QA. Paslon nomor urut 2, NIAT memperoleh 51,0�n Paslon nomor urut 1, QA mendapatkan 49,0%. (nul)
Editor : Redaksi