KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang telah mengancam akan membunuh Menkopolhukam, Mahfud MD. Keempat tersangka ini disebut-sebut sebagai anggota dan simpatisan FPI.
[irp]
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasar laporan yang diterima polisi. Keempatnya adalah Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Samsul Hadi (40), warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan; dan Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan.
"Benar, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur. Atas dasar laporan, kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," ungkap Truno, Minggu (13/12/2020).
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi mengunggah video berisi ujaran kebencian dan ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020 lalu. "Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan, red) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," jelas Gidion.
Dari hasil penelusuran, ternyata ada tiga orang lain yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi yang ikut menyebarkan video ujaran kebencian tersebut melalui grup WhatsApp bernama Front Pembela IB HRS.
"Kalau ini tidak dilakukan penegakkan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," ujarnya.
Lebih lanjut seperti yang dilansir detikcom, Kombes Gidion menyebut dua tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi sekaligus menjabat Wakil Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan simpatisan FPI.
Gidion menambahkan, keempat tersangka pun mengaku terlibat dalam FPI. Mereka juga tergabung dalam grup WhatsApp Front Pembela IB HRS.
"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi, tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri. Kalau dari keterangan mereka, iya, masuk bagian dari organisasi massa," tandas Gidion.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat sesuai Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi