klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

IKA PMII Surabaya Ramaikan Hastag 'Kami Bersama Imam Nahrawi'

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sekretaris IKA PMII Surabaya, Aan Ainur Rofiq. (Try Wahyudi/klikjatim.com)
Sekretaris IKA PMII Surabaya, Aan Ainur Rofiq. (Try Wahyudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) Kota Surabaya menyerukan aksi solidaritas atas penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Hastage 'Kami Bersama Imam Nahrawi' digalakkkan di sosial media usai penetapan tersangka menteri asal Bangkalan, Madura itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib di anggap  tidak bersalah  sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahanya dan memperoleh  kekuatan hukum tetap," tegas  Sekretaris IKA PMII Surabaya, Aan Ainur Rofik saat dikonfirmasi Kamis (19/9/2019).

[irp]

Pria yang juga mantan aktivis 98 ini mengungkapkan, Imam merupakan salah satu kader terbaik yang dimiliki PMII. Sebagai sesama sahabat, perlu mensuport sahabat yang tertimpa masalah, apalagi Imam Nahrawi dalam konfrensipersnya mengungkapkan sanggup membuktikan jika dirinya tidak bersalah di depan pengadilan.

"Imam nahrawi adalah kader terbaik PMII, semoga Cak Imam bisa membuktikan di depan pengadilan bahwa beliau bersih dan tidak seperti yang dituduhkan, Kami bersama sahabat Imam Nahrawi," terang Aan

Aan juga mewanti-wanti bahwa siapapun pejabat publik yang notabennya merupakan pengelola anggaran negara memang sangat berpotensi untuk berhadapan dengan hukum. Hal ini juga kita sampaikan kepada semua pejabat pengelola anggaran  utamanya dari keluarga besar PMII agar lebih hati-hati

[irp]

"Semoga cak Imam dengan  besar hati mampu dan tegar menghadapi kasus ini," terang Aan.

Imam Nahrawi aktif di PMII sejak aktif kuliah di UIN Sunan Ampel Surabaya. Imam saat ini juga didapuk sebagai Ketua Ikatan Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya (IKA UINSA). Imam Nahrawi disangka telah merugikan negara sebesar Rp 26,8 miliar dari dana hibah Kemenpora kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (Try/mkr)

Editor :