klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berikut Alasan MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Jember Faida. IST
Bupati Jember Faida. IST

KLIKJATIM.Com I Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember, Jawa Timur (Jatim) Faida. Pemakzulan itu sebelumnya diajukan DPRD Kabupaten Jember. Perkara ini diputus MA di tahap kasasi dengan jenis perkara perdata dan terregister dengan perkara Nomor: 2 P/KHS/2020.

[irp]

Gugatan perkara ini masuk ke MA tertanggal 16 November 202 dengan pemohon pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon yakni Bupati Jember. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung. Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Desember 2020. Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (8/12/2020).D

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti. “Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi seperti dilansir Kompas.com.

 MA menilai, usulan pemberhentian Bupati Faida oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum. “Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.

Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu. Alasan pemakzulan karena rekomendasi hak angket DPRD Jember diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh bupati. Selain itu, DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. (hen)

Editor :