klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bahas Saluran Irigasi, Ketua Komisi C DPRD Jember: Kami Sidak Lokasi Pertanian, Bukan Perumahan

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan saluran irigasi di wilayah Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, digelar DPRD Jember
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan saluran irigasi di wilayah Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, digelar DPRD Jember

KLIKJATIM.Com | Jember  - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan saluran irigasi di wilayah Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, digelar DPRD Jember dengan menghadirkan sejumlah pihak, Senin (17/11/2025). 


Diketahui RDP dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jember Faud Akhsan, serta diikuti oleh Ketua dan perwakilan anggota Komisi B dan Komisi C. Pengurus HIPAA Antirogo, perwakilan kelompok tani Jambuan Jaya, empat orang perwakilan petani setempat, serta perwakilan Dinas PU BMSDA dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember.


Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menjelaskan bahwa inspeksi mendadak yang dilakukan komisinya Jumat (14/11/2025) kemarin. 


Murni berada di area lahan pertanian, bukan pada kawasan perumahan seperti yang sebelumnya diberitakan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sidak telah mengikuti tata tertib DPRD dan sesuai regulasi.


“Terkait inspeksi mendadak kami di lahan pertanian, sidak yang kami lakukan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada melalui tata tertib kami,” kata Ardi saat RDP di Ruang Banmus DPRD Jember, Senin (17/11/2025).


“Bahkan kami dalam sidak itu tidak pernah menyinggung salah satu perumahan yang ada di Jember. Kami tidak pernah berbicara bahwa ini karena perumahan atau tidak.” lanjutnya.


Ardi menjelaskan, akses menuju lokasi sidak memang melewati jalan perumahan, karena posisi lahan pertanian berada tepat berseberangan dengan kawasan tersebut. 


“Akses ke lokasi memang melalui itu. Karena lahan yang ada itu berseberangan dengan lokasi perumahan tersebut. Dan kami sekali lagi tidak hadir untuk di perumahan tersebut, kami memang murni datang ke lokasi lahan pertanian,” ujarnya. 


Legislator Gerindra ini menambahkan, bahwa pada RDP selanjutnya, DPRD akan kembali mengundang dinas-dinas terkait untuk memperkuat penyelesaian masalah irigasi.


Dalam RDP, Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo juga menyoroti bahwa persoalan irigasi berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Pria yang akrab disapa Ipung ini menegaskan pentingnya penyelesaian cepat agar kerugian petani tidak semakin besar. 


“Persoalan terkait irigasi ini berkaitan dengan ketahanan pangan. Tadi sudah banyak dijelaskan oleh Dinas TPHP, bahwa pertanian dengan semangat Presiden hari ini, Bapak Prabowo, ketahanan pangan harus dipertahankan dan ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan para petani. Itu sepakatlah ya,” ujar Ipung.


Legislator PDI Perjuangan ini, juga menilai bahwa kondisi yang berlangsung selama enam tahun telah menimbulkan biaya tambahan yang besar bagi petani. 


“Bayangkan bagaimana sudah mulai 6 tahun yang lalu, berapa biaya yang sudah dikeluarkan oleh petani. Misalkan satu kali sedot Rp1,5 juta, kalau tanaman jagung 6 kali, kalau padi sudah berkali-kali, berapa kos biaya yang ada? Maka berharap hari ini DPRD ini menyelesaikan persoalan dari aduan masyarakat,” ujarnya. 


Ia menegaskan agar masalah ini tidak kembali berlarut-larut dan meminta OPD terkait mengambil tindakan tegas untuk memulihkan kondisi pertanian.


Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015, wilayah yang terdampak masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 


Karena itu, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi pihak pengembang apabila lahan produktif terdampak pembangunan. 


“Salah satunya apabila lahan tersebut lahan produktif maka harus ada tiga kali penambahan luas lahan yang telah dipakai,” ujarnya.


Candra menegaskan bahwa saluran irigasi tidak boleh terdampak oleh pembangunan. Namun, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya bagian saluran yang terputus akibat melewati kawasan perumahan. 


“Saat Jumat kemarin kami ke sana, kami menemukan bahwa terputusnya saluran irigasi itu karena melewati perumahan yang ada,” ujarnya.


Legislator asal PDI Perjuangan ini, juga menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam RDP. 


“Pihak pengembang perumahan kami menyayangkan tidak hadir dalam rapat. Padahal, ini dalam rangka mencari solusi terkait terdampaknya lahan pertanian yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.


“Dampak lain secara psikologis, petani (juga) merasa tidak terlindungi kepentingan mereka. Akhirnya mereka berpikir lahan tersebut tidak akan bisa berproduksi,” sambungnya. 


Ia mengingatkan bahwa tanpa fasilitas irigasi yang baik, ada potensi lahan pertanian produktif dijual atau dialihfungsikan karena dianggap tidak mampu memberikan hasil.


Sebelumnya diberitakan, Komisi B dan C DPRD Jember saat melakukan sidak kaitan saluran irigasi areal persawahan di wilayah Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember. 


Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyampaikan bahwa sidak dilakukan sebagai respons atas keluhan dari masyarakat. 


“Kami Komisi C akan segera melakukan langkah tindak lanjut berkoordinasi dengan semua leading sector dan stakeholder,” kata David.


Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari, Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, membenarkan adanya dampak signifikan akibat penutupan saluran irigasi di kawasan tersebut.


“Secara eksisting ada saluran tersier dari BK 11–12 yang tertutup, sehingga 2–3 hektare sawah terdampak kesulitan mengaliri air,” ujar Agus. 


Keluhan juga datang dari Kelompok Tani Jambuan Jaya. Marzuki Aman, pengurus kelompok tani, menyebut petani harus menggunakan mesin pompa untuk mengairi sawah sejak saluran ditutup lima tahun terakhir. 


“Intinya petani itu mintanya air nyampe ke sawah. Penutupan saluran sangat memberatkan,” katanya. Petani lain bernama Hidayat menuturkan bahwa luas sawah produktif berkurang menjadi 2,5 hektare akibat kendala irigasi.


Dari pihak pengembang, Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menegaskan bahwa seluruh pembangunan dilakukan sesuai regulasi. “Kami tidak akan berani membangun tanpa izin. Izin itu dikeluarkan pemerintah,” ujar Selfi singkat.


Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, menilai sidak yang dilakukan anggota DPRD tidak sah secara prosedur karena tidak disertai surat tugas.


“Seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Sampai terakhir kami klarifikasi, tidak ada surat tugas. Ini menjadi tindakan yang sewenang-wenang bagi anggota DPRD,” tegasnya.


Ia mengutip sejumlah aturan yang mensyaratkan penugasan resmi dalam aktivitas pengawasan, termasuk pelaksanaan sidak tidak disertai Surat Tugas Resmi dari pimpinan DPRD. Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 huruf h Peraturan Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Nomor 01 Tahun 2024,
Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember.


"Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD! yang merupakan pelaksanaan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan pengawasan harus dilaksanakan atas dasar penugasan resmi. Tanpa surat tugas, itu bukan kegiatan resmi DPRD,” jelasnya.


Karuniawan juga mempertanyakan kehadiran Komisi B dalam sidak yang berkaitan dengan persoalan irigasi. “Ngapain? Apa tugasnya Komisi B itu? Seharusnya pimpinan DPRD memastikan anggotanya bekerja sesuai tupoksi,” ucapnya.

 

Editor :