klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gregetan, Pemotor Gigit Kuping Kondektur Bus di Krian Hingga Nyaris Putus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com ISidoarjo - Aksi ala Mike Tyson yang menggigit telinga Evander Holyfield hingga putus, juga terjadi di Sidoarjo. Bukan terjadi di atas ring, namun di Jalan Raya Krian Sidoarjo.

[irp]

Korbannya adalah Arfan Affandi (36), kondektur Bus Mandala. Warga Desa Mojosong, Kecamatan Jetis, Mojokerto ini harus merelakan kuping kirinya putus akibat digigit Rizal Adiputra (22). Tentu saja, aksi Rizal menggigit telinga Arfan bukan karena gemas, namun karena emosi.

Gara-gara aksinya tersebut, Rizal warga Kapas Madya, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini, harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Krian, AKP Mukhlason menjelaskan, kasus gigit telinga tersebut terjadi pada Hari Rabu, 2 Desember 2020 di Jalan Raya By Pass Krian, tepatnya di Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian.

“Tindakan tersebut terjadi gara-gara emosi di jalan raya, karena pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor merasa tidak diberi jalan oleh bus yang dikondekturi korban,” tutur Mukhlason, Jumat (4/12/2020).

Mukhlason menerangkan, awalnya pelaku mengendarai motor dari arah Surabaya menuju Krian. Disaat bersamaan, bus yang dikondekturi korban melaju dari arah yang sama. Pelaku mencoba mendahului bus tersebut dari sebelah kiri. Karena terhalang kendaraan lain yang berada di lajur kiri, laju motor pelaku terhalang. Sang sopir bus yang merasa kaget, membunyikan klakson.

Nampaknya hal tersebut membuat pelaku tersinggung. Ia lalu mengejar dan memotong laju bus tersebut. Setelah berhenti, Arfan yang turun dari bus langsung dikepruk helm oleh Rizal. Tak puas hanya sampai disitu, Rizal yang berada dipuncak emosi kemudian merangkul Arfan. Bukan untuk mencium, namun menggigit hingga putus telinga kiri Arfan.

“Korban tidak bisa menghindar, karena pelaku tiba-tiba saja merangkul dan langsung menggigit telinga korban hingga putus. Tersangka dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” imbuh Mukhlason. (hen)

Editor :