KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bagi Ayik Tirana (28), ganja adalah teman tidur yang mengasyikkan. Sehingga ketika sedang susah tidur, perempuan asal Jalan Bratang Gede, Surabaya ini memilih menghisap ganja di rumahnya. Hanya saja, hobi nyeleneh ini berakhir setelah anggota Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkusnya.
[irp]
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengungkapkan, tersangka yang berprofesi sebagai sales itu diduga memiliki dan menyimpan ganja di dalam kamar rumahnya. Tersangka ditangkap di rumah atas dugaan kepemilikan ganja. "Penangkapannya November kemarin mas," ungkap AKBP Memo dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Saat proses penggeledahan, benar, polisi menemukan tiga linting ganja yang disimpan tersangka di kamar rumahnya. "Kami mendapat informasi warga terkait kepemilikan narkotikan golongan I tanaman ganja oleh tersangka. Hal itu dibuktikan saat kami geledah ada tiga linting yang disimpan di lemari kamarnya," ujar Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Arbianto, Selasa (1/11/2020).
Iptu Danang mengungkapkan, sementara saat dilakukan interogasi, Ayik mengaku ganja tersebut memang miliknya. Dan ia membeli paket ganja dari seseorang berinisial RY dan OB seharga Rp 100 ribu. Ganja tersebut sengaja dikonsumsi Ayik agar mudah untuk beristirahat. "Insomnia. Kalau pakai itu bisa relax dan tidur nyenyak. (Harga Rp 100 ribu) bisa dapat empat linting. (Dari 4 linting) sudah dipakai satu," aku tersangka. (bro)
Editor : Redaksi