klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemerhati Sejarah Sebut Gedung Lama Pemkab Lamongan Warisan Kolonial

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Dokumentasi sebagai bukti gedung Pemkab Lamongan telah berumur lebih dari 50 tahun.
Dokumentasi sebagai bukti gedung Pemkab Lamongan telah berumur lebih dari 50 tahun.

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Proses pembangunan gedung Pemkab Lamongan menuai tanggapan dari pemerhati sejarah Lamongan. Pasalnya pembangunan ini dinilai mengorbankan sisi sejarh gedung lama. "Ketika kota besar seperti Surabaya mampu mempertahankan gedung-gedung yang bernilai sejarah seperti halnya di kota-kota lain. Justru pemerintah daerah di Lamongan tidak mampu melestarikan bangunan bersejarah,” ujar Ketua Komunitas Laskar Airlangga Lamongan, Nafis, Senin (9/9).

Menurut Nafis, penghancuran gedung lama Pemkab Lamongan hanya untuk kepentingan lapangan apel, parkir dan perluasan taman, semestinya tidak dilakukan. Padahal nilai sejarah bangunan pernah digunakan sebagai Kantor Pemerintahan, dan ada juga yang menyebutnya administrator kolonial.

[irp]Berdasarkan pencatatan Belanda yang tersimpan di museum Leiden Belanda, bangunan tersebut sudah ada sejak tahun 1922. "Semua itu dibuktikan dengan adanya foto jamuan makan saat Gubernur Jenderal D. Fock (setingkat Presiden Hindia Belanda) singgah di Lamongan tahun 1922," paparnya. Selain itu, dia juga menjelaskan ada prasasti peletakan batu pertama 1953, dugaan bangunan ini ada renovasi atau bangunan baru pada masa pemerintahan Bupati R. Abdoel Hamid.

Sesuai UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan minimal usia 50 tahun. Benda atau gedung Pemkab lama ini sudah bisa dijadikan OCB. Pemkab harusnya bisa jemput bola, dengan menginvetarisasi mana saja gedung ataupun bangunan bernilai sejarah. Selanjutnya ditetapkan sebagai obyek cagar budaya, agar generasi nanti tidak kehilangan sejarah nenek moyangnya.

[irp]

Lebih lanjut Nafis menuturkan, mungkin dengan kejadian ‘meratakan gedung lama’, Pemkab dalam hal ini Disparbud mampu mendata dan segera mendaftarkan Obyek diduga Cagar Budaya yang lain, agar tetap lestari, setidaknya minimal dengan landasan hukum Perbup. “Coba dibayangkan saat Lamongan dengan potensi sejarah yang besar ini tidak mempunyai bukti sejarah yang otentik akan kesejarahan daerahnya sendiri,” tandasnya.(bis/rtn)

Editor :