KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Sebanyak 7.679.460 batang rokok ilegal senilai Rp 7,5 miliar, dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B, di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (18/11/2020).
[irp]
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 30 kali penindakan mulai Bulan April hingga Bulan September 2020. Potensi nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,5 miliar.
"Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. Namun juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan undang-undang cukai," terang Kepala KKPBC Sidoarjo Kuncoro Agung.
Kuncoro menerangkan, sebelumnya pihak KKPBC Sidoarjo mengrebek salah satu bagunan yang digunakan sebagai pabrik rokok diwilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo. Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai
"Pabrik tersebut memproduksi rokok ilegal dengan nilai barang bukti yang cukup besar. Barang hasil pengrebekan sebanyak 29 karton rokok ilegal jenis SKM merk C@FFEE STIK yang telah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai, serta 56 karton rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan, dengan jumlah seluruh rokok ilegal berhasil diamankan sebanyak 1.942.400 batang. Disamping itu petugas juga menyita satu buah Mesin Maker / Pembuat rokok jenis MILD dan satu buah Mesin HLP / mesin pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut," teranya.
Kuncoro kembali menerangkan, dari hasil pengrebekan di Tangulangin, total nilai barang ditaksir mencapai angka Rp 1,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar Rupiah. Petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo juga mengamankan pemilik pabrik ilegal tersebut yag berinisial MS.
"Tersangka melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," imbuh Kuncoro. (bro)
Editor : Satria Nugraha