klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BARU ..... Permen Lolipop Bikin Lali Utang Karena Berisi Sabu-sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Inilah bentuk permen Lolipop isi sabu-sabu yang dijual pengedar narkoba Sumenep.
Inilah bentuk permen Lolipop isi sabu-sabu yang dijual pengedar narkoba Sumenep.

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Awalnya Polres Sumenep tidak percaya saat menyelidiki peredaran narkoba yang dijual adalah permen jenis lolipop. Namun usai menangkap Srianto (25) dan Mat Darma (24), warga Desa Jukong-jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, barulah polisi sadar jika permen itu hanya bungkusnya saja, sementara isinya adalah sabu-sabu.

[irp]

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jl raya Dusun Sumor Elos, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kangayan.

"Anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Timur Jangjang bergerak ke lokasi," jelas AKP Widiarti.

Saat menyelidiki itu, anggota Polsek Kangayan sempat ragu ketika tersangka sedang mengemudikan sepeda motor melintas di jalan raya Dusun Sumor Elos Desa Timur Jangjang itu berjualan permen. Namun karena informasi kedua orang ini dicurigai membawa sabu cukup kuat, polisi terus menguntit.“Dua orang yang dicurigai membawa sabu ini kemudian dihentikan dan digeledah. Ternyata benar, mereka didapati membawa satu poket sabu, meski sempat membuangnya ke pinggir jalan,” ungkap Widiarti.

Dalam penggeledahan itu, anggota Polsek Kangayan mengamankan barang bukti berupa 1 poket/plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Sabu itu dibungkus dengan bungkus permen Lolipop. Selain itu juga ditemukan 1 pipet kaca, dan 1 hand phone diduga untuk transaksi sabu.

“Saat diinterogasi, dua tersangka itu mengaku mendapatkan sabu urunan dengan temannya berinisial WI. Kami masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan atas keterangan itu,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hen)

Editor :