KLIKJATIM.Com | Jombang - Kericuhan terjadi sebuah rumah sewa shortime di di kamar rumah warga Kecamatan Jombang, Sabtu (14/11/2020). Seorang pemuda dihajar kepala dusun gara gara rintihan PSK yang tidak kuat melayani tamunya hingga satu jam tak kunjung orgasme.
[irp]
Ceritanya, AS (24), pemuda asal Kepatihan, Kecamatan Jombang ini membooking seorang PSK bernisial SAL melalui aplikasi pertemanan. Setelah cocok tarif shortime keduanya menyewa kamar rumah warga di Kecamatan Jombang.
Kesepakatan awal adalah shortime sekali tembak orgasme tramsaksi selesai. Namun ketika bertempur di atas ranjang, Saf rupanya terlalu perkasa untuk urusan intim. Entah dia minum jamu atau obat kuat, yang pasti hingga 1 jam permainan, belum ada tanda tanda puncak. Sementara SAL merintih kesakitan karena lawan mainnya tidak kunjung lemas.
Di sela bermain itu, SAL memgirim pesan WA kepada AS (31), seorang Kepala Dusun Kecamatan Jombang. Entah apa hubungan kasun dengan PSK ini, yang pasti usai menerima pesan AS memdatangi kamar SAL. Dia meminta bantuan AS untuk mengusir pelanggannya tersebut.
Menurut Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono, si perempuan minta tolong kasun untuk menyudahi pertempurannya dengan Saf.
"Setelah diusut rupanya, pak polo atau kasun ini adalah sahabat mantan suami perempuan tersebut. Sehingga saat dilapori SAL, pak kasun berang dan mendatangi kamar sewaan di Desa Tunggorono," kata Kapolsek Jombang seperti dikutip detik.com.
Selanjutnya, kata kapolsek, AS mendobrak pintu kamar tempat SAL melayani Saf sekitar pukul 23.30 WIB. Melihat ada laki laki lain bergabung di dalam kamar, Saf emosi dan memukul AS. Namun pukulan itu berhasil ditangkis AS. Kemudian AS ganti membalas memukul Saf dengan tangan kosong.
Akibat pukulan ini, Saf menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak di dada. "Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kami tangkap," jelas AKP Wilono.
Keributan di kamar pertempuran itu lantas dilerai warga setempat. Saf yang tidak terima karena belum menuntaskan hajatnya namun sudah kena bogem mentah melaporkan kejadian penganiayaan itu ke polisi.
"Kasus ini sudah kami tangani, tersangka akan dikenakan pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dua tahun penjara sudah menantinya," pungkas Kapolsek Jombang. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani