klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Menteri ATR/BPN Pastikan Tindak Tegas Mafia Tanah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahtanto saat berada di Gedung Negara Grahadi (Hilmi)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahtanto saat berada di Gedung Negara Grahadi (Hilmi)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 244 kasus mafia tanah di Indonesia selama 4 tahun terakhir. Tingginya kasus ini atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahtanto. Dia berjanji akan memberantas para pelakunya.

"Saya tidak main-main dengan mafia tanah, kalau memang terbukti saya dengan aparat polri, aparat pemda, kejaksaan juga akan menindak tegas," kata Hadi saat di Gedung Negara Grahadi, Kamis (5/1/2023).

Mantan Panglima TNI ini kembali memberi peringatan keras kepada para mafia tanah. Secara tegas ia tidak akan main-main untuk melibas mereka. Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah dan kejaksaan.

KPK sendiri mengungkap 244 kasus mafia tanah ini dari kajian Direktorat Monitoring KPK. Selain ratusan kasus mafia tanah itu, KPK juga membeberkan ada 31.228 kasus pertanahan. Rinciannya sebanyak 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik dan 60 persen perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut mayoritas masalahnya ialah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan. Jumlah mencapai 1.799 sertifikat dengan luas 8,3 hektare. "Masalah klasik sengketa agraria yang ditemukan adalah tumpah tindih hak guna usaha," kata Ghufron. Selain itu, KPK juga mengungkap di atas satu bidang tanah bisa terbit beberapa sertifikat.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut permasalahan tanah yang terjadi ini lantaran lemahnya pengawasan. "Minim anggaran pengawasan HGU dan tidak dibangun mekanisme pengawasan berbasis risiko dan teknologi. Akibatnya terjadi ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan potensi tumpang tindih tinggi," tutupnya. (fat)

Editor :