JOMBANG – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelajar SMP berinisial R (16), warga Kecamatan Diwek, telah menjadi korban kebiadaban tiga anak punk. Peristiwa terjadi di sebuah bangunan kosong sebelah minimarket Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.
Dua orang pelaku sudah berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang. Mereka adalah AE (17), warga Kecamatan Kudu dan IF (17), warga Kecamatan Kesamben. Satu pelaku lainnya, UN (17), warga Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo, masih buron.
“Kami sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang) tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (13/02/2019).
[irp]
Peristiwa ini bermula ketika R diajak oleh temannya, HN pergi ke kawasan Ploso, pada Senin (11/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak sampai di tujuan awal, ternyata korban diajak berhenti di Jalan Raya Sentul.
HN menuju bangunan kosong di samping minimarket yang diikuti oleh R. Di situlah mereka bertemu dengan ketiga anak punk yang sudah dikenal sebelumnya. Mereka pun ngobrol.
“Di sela-sela itu ternyata salah satu dari mereka (anak punk) menyodorkan dua kaleng kecil lem, yang dikemudian dihirup secara bergantian,” katanya.
Beberapa saat kemudian korban tak sadarkan diri. Nah, pada saat itulah korban dipaksa melayani birahi para pelaku. Setelah puas menikmati tubuh korban, para pelaku meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
[irp]
“Kemudian orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan langsung kami selidiki. Dua pelaku berhasil kami tangkap di depan Pasar Babat Lamongan,” tandasnya.
Sejumlah barang bukti (bb) juga diamankan. Antara lain mini set warna putih, celana dalam, kaos lengan pendek warna putih, celana pendek warna biru jeans, serta celana trining. Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI tentang Perlindungan Anak. (roh/*)
Editor : Redaksi