KLIKJATIM.Com | Madiun - Lebaran tahun ini seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Madiun hanya bisa berlibur selama 3 hari. Sebab, cuti idul fitri tahun ini ditiadakan dan diganti akhir tahun. Itu karena pemerintah menghapus libur Lebaran dan menggantikannya libur empat hari mulai 28-31 Desember.
[irp]
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tertanggal 20 Mei.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan bahwa ASN tetap bekerja sebagaimana sebelumnya. Sebagian juga melangsungkannya secara work form home (WfH). ‘’Tanggal 22 Mei yang dijadwalkan cuti bersama dihapus. Semua masuk seperti biasanya,’’ kata Haris.
Dijelaskan, ASN tetap mendapatkan libur selama tiga hari, mulai 23-25 Mei. Seluruh ASN diinstruksikan merayakan Lebaran di rumah masing-masing dan kembali masuk kerja pada Selasa mendatang (26/5). ‘’Sabtu memang libur dan dua hari setelahnya tanggal merah Lebaran,’’ ujarnya.
[irp]
Terkait masa WfH sebagaimana SE MenPAN-RB Nomor 50/2020 diberlakukan hingga 29 Mei. Haris mengingatkan ASN sebagai pelayan publik harus meningkatkan pelayanan di tengah pandemi ini. Meski tak semuanya dilakukan tatap muka. ‘’Pelayanan publik tetap harus berjalan,’’ tuturnya.
Hal senada disampaikan Sekda Kota Madiun Rusdiyanto. Dia mengimbau seluruh ASN mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tak ada alasan bagi ASN untuk menambah cuti Lebaran. Pemkot juga tidak menutup kemungkinan bakal tetap melaksanakan inspeksi hari pertama kerja pasca-Lebaran. ‘’Waktunya masuk kerja, ya harus masuk. Nggak masuk tanpa alasan, tetap dikenai sanksi,’’ tegasnya. (hen)
Editor : Redaksi