KLIKJATIM.Com | Gresik — Rasio antara jumlah pegawai dan beban kerja aparatur sipil negara di lingkungan pegawai Pemkab Gresik menjadi sorotan komisi I DPRD Gresik dalam rapat tindak lanjut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022, Senin (10/04/2023).
Dalam paparan yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah dalam forum tersebut, Komisi I menilai belum ada kejelasan perhitungan rasio antara beban kerja dan jumlah pegawai.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchammad Zaifuddin menyampaikan, hal ini menjadi rekomendasi dari pimpinan DPRD Gresik berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik bersama Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik.
Temuannya, berkurang atau bertambahnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetapi masih bertambah terus. Sedangkan tenaga honorer sudah tak diperbolehkan lagi.
"Kita sudah tindaklanjuti dalam rapat dengan BKPSDM sesuai rekomendasi pimpinan," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin.
Baca juga: Tak Bisa Habiskan Anggaran DAK 2022, DPRD Gresik : OPD Berdalih Juknis Ribet
Diakui oleh politisi Partai Gerindra ini, ada yang menyoal penataan guru PPPK yang semua keputusan formasi dan kuotanya ditentukan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Namun, formasi PPPK yang diisi justru banyak yang tidak dibutuhkan oleh sekolah yang tersebut.
Misalkan, ada salah satu SMP Negeri yang ada formasi guru bahasa Inggris. Padahal sudah ada guru bahasa Inggris disitu. Sebaliknya, guru PKN yang bakal pensiun justru tidak ada formasi yang masuk untuk menggantikan.
Informasinya, penyebab menumpuknya guru mata pelajaran tertentu dalam sekolah, karena banyaknya guru tidak tetap (GTT) 'titipan dari oknum yang dipaksakan untuk bisa diterima di sekolah.
"Kalau dari penjelasan BKPSDM, tidak ada titipan dari oknum itu. Karena, GTT bisa masuk kalau sudah masuk dalam dapodik (data pokok pendidik-red). Jadi, kepala sekolah tak bisa seenaknya memasukkan GTT di sekolahnya," tukas Muchammad Zaifuddin.
Padahal, penumpukan guru mata pelajaran tertentu dalam salah satu sekolah negeri akan berimbas kepada berkurangnya jam pelajaran guru yang bersangkutan. Imbasnya, berpengaruh pada sertifikasi dan tentu akan mempengaruhi tunjangan yang diterima guru tersebut.
Muchammad Zaifuddin mengakui berdasarkan penjelasan dari BKPSDM, masih diperbolehkan merekrut GTT untuk sekolah negeri yang kekurangan guru karena ada guru yang pensiun dan belum ada penggantinya. Hal tersebut merupakan pengecualian yang diperbolehkan.
"Tetapi harus masuk dapodik untuk guru. Sama dengan honorer untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes). Boleh merekrut tetapi yang bersangkutan sudah terdata dalam aplikasi. Di nakes juga ada aplikasinya," papar dia.
Politisi yang menyebut sebagai anak buah Prabowo Subianto itu, wanti-wanti agar honorer yang direkrut harus mendapatkan SK dari Bupati.
"Sehingga, SK tidak dikeluarkan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ataupun kepala sekolah," tandasnya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar