klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi I DPRD Gresik Ingatkan BKPSDM Agar Sistem Merit ASN Tidak Sekedar Formalitas

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra saat memimpin rapat dengan BKPSDM dan Bagian Organisasi Pemkab Gresik (Dok)
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra saat memimpin rapat dengan BKPSDM dan Bagian Organisasi Pemkab Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menegaskan pentingnya penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih objektif, transparan, dan konsisten. Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik terkait implementasi manajemen talenta ASN. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik beberapa waktu lalu, penerapan Sistem Merit melalui aplikasi SATMATA (Sistem Administrasi Manajemen Talenta) tidak boleh sebatas formalitas. Data hasil asesmen dan talent box harus benar-benar dijadikan dasar dalam proses mutasi, promosi, maupun pengembangan kompetensi ASN.

Dijelaskan, sejak 2021 hingga 2025, Pemkab Gresik telah berhasil meningkatkan indeks penilaian sistem merit hingga 385 dengan kategori sangat baik.

Sejumlah program telah dilaksanakan, mulai dari pembangunan manajemen talenta, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi seluruh pegawai, strategi pengembangan kompetensi, praktik kerja dan coaching mentoring, integrasi aplikasi kepegawaian, hingga rencana pembangunan Assessment Center di lantai 4 Kantor Bupati Gresik.

Baca juga: Hearing DPRD Gresik Soal Polemik Perumahan The Oso, Enam Rekomendasi Dikeluarkan
Berdasarkan data, sebanyak 2.787 ASN atau 29 persen pegawai di lingkungan Pemkab Gresik telah mengikuti asesmen kompetensi. Seluruh jabatan administrator, pengawas, dan sebagian besar fungsional muda serta pelaksana telah terasesmen. Targetnya, 100 persen ASN tuntas asesmen sebelum 2028.

Komisi I DPRD Gresik juga merekomendasikan agar BKPSDM memperkuat sosialisasi manajemen talenta untuk meminimalisir resistensi ASN.

“Meritokrasi harus dipahami sebagai bentuk keadilan dan transparansi, bukan sebaliknya,” tegas Rizaldi.

Selain itu, DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Bagian Organisasi Setda Gresik agar meningkatkan kinerja reformasi birokrasi dan good governance guna mendorong kepercayaan serta kepuasan masyarakat.

Komisi I menegaskan bahwa implementasi Sistem Merit harus selaras dengan regulasi nasional, antara lain Perpres 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, PermenPAN-RB 4/2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN, serta aturan terbaru mengenai pembangunan Zona Integritas.

“Reformasi birokrasi tidak boleh hanya berhenti pada administrasi. Tujuan akhirnya adalah mencetak ASN yang profesional, berintegritas, inovatif, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik,” tutur Rizaldi. (qom)

Editor :