KLIKJATIM.Com | Jember – Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember untuk tidak merumahkan tenaga pendidik dan pegawai honorer Guru Tidak Tetap Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember, meskipun ada wacana efisiensi anggaran.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan GTT-PTT dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.
“Kami tidak ingin ada efisiensi yang berdampak pada pendidikan. Pendidikan adalah pilar utama kemajuan suatu daerah, dan jika anggarannya dikurangi, kami tidak bisa menerimanya,” ujar Khoris usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D DPRD Jember, Selasa (18/2/2025).
Untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah isu efisiensi ini, Komisi D berencana berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.
“Kami akan terus memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Apalagi, di Jember masih ada sekitar 400 lembaga pendidikan yang membutuhkan perbaikan. Ini menjadi tugas penting bagi bupati baru agar pendidikan di Jember benar-benar diperhatikan,” lanjutnya.
Terkait Keterlambatan Gaji GTT-PTT
Menanggapi surat edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025, Khoris menjelaskan bahwa hingga saat ini banyak GTT-PTT yang belum menerima gaji.
“Memang sampai saat ini mereka belum menerima gaji, tetapi surat edaran sudah turun. Ini masih dalam proses karena penggajian GTT-PTT juga memerlukan SK dari Bupati serta SK perorangan. Semua ada prosedurnya,” jelasnya.
Ia meminta para GTT-PTT untuk bersabar karena proses administrasi dan anggaran masih berjalan.
Baca juga: Komisi 4 DPRD Gresik Desak Kadispendik Telusuri Pungli Honor GTT
“Prosesnya masih berlangsung, payung hukumnya sudah jelas, jadi tinggal menunggu saja. Yang terpenting, pemerintah pusat sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan status kepegawaian PPPK dan honorer,” tegasnya.