klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi D DPRD Jember Desak Dispendik Tak Rumahkan GTT-PTT di Tengah Efisiensi Anggaran

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris dan Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono saat dikonfirmasi soal PTT/GTT Jember (Hatta/Klikjatim.com)
Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris dan Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono saat dikonfirmasi soal PTT/GTT Jember (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember untuk tidak merumahkan tenaga pendidik dan pegawai honorer Guru Tidak Tetap Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember, meskipun ada wacana efisiensi anggaran.

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan GTT-PTT dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.

"Kami tidak ingin ada efisiensi yang berdampak pada pendidikan. Pendidikan adalah pilar utama kemajuan suatu daerah, dan jika anggarannya dikurangi, kami tidak bisa menerimanya," ujar Khoris usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D DPRD Jember, Selasa (18/2/2025).

Untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah isu efisiensi ini, Komisi D berencana berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.

"Kami akan terus memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Apalagi, di Jember masih ada sekitar 400 lembaga pendidikan yang membutuhkan perbaikan. Ini menjadi tugas penting bagi bupati baru agar pendidikan di Jember benar-benar diperhatikan," lanjutnya.

Terkait Keterlambatan Gaji GTT-PTT

Menanggapi surat edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025, Khoris menjelaskan bahwa hingga saat ini banyak GTT-PTT yang belum menerima gaji.

"Memang sampai saat ini mereka belum menerima gaji, tetapi surat edaran sudah turun. Ini masih dalam proses karena penggajian GTT-PTT juga memerlukan SK dari Bupati serta SK perorangan. Semua ada prosedurnya," jelasnya.

Ia meminta para GTT-PTT untuk bersabar karena proses administrasi dan anggaran masih berjalan.

Baca juga: Komisi 4 DPRD Gresik Desak Kadispendik Telusuri Pungli Honor GTT
"Prosesnya masih berlangsung, payung hukumnya sudah jelas, jadi tinggal menunggu saja. Yang terpenting, pemerintah pusat sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan status kepegawaian PPPK dan honorer," tegasnya.

Melalui SE tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji bagi PPPK dan honorer.

"Justru kita perlu menambah tenaga GTT-PTT, bukan menguranginya, karena pendidikan adalah prioritas utama di Jember," tambahnya.

Dispendik Jember Pastikan GTT-PTT Masih Aktif

Menanggapi pernyataan Komisi D, Kepala Dispendik Jember, Hadi Mulyono, memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada instruksi untuk merumahkan GTT-PTT.

"Di dunia pendidikan, sampai sekarang tidak ada yang dirumahkan. Mereka masih aktif bekerja. Kalau ada yang ingin mencari tambahan penghasilan di luar, silakan, tapi tugas utama mereka tetap berjalan," jelas Hadi.

Terkait keterlambatan honorarium, Hadi mengatakan bahwa SE Kemendagri menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran gaji honorer.

"Prosesnya masih berjalan dan harus disesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat. Selain itu, perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang masih banyak membutuhkan perhatian juga menjadi prioritas kami," pungkasnya. (qom)

Editor :