Kejar Target, BP2D Kota Malang Gerak Cepat

Reporter : Redaksi - klikjatim

Foto: Nampak masyarakat sedang mengurus pembayaran PBB. (Ist/klikjatim.com)

MALANG – Berbagai upaya dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang untuk kerja maksimal. Termasuk kesiapan mengejar target pendapatan ratusan miliar pada tahun 2019, sehingga di awal tahun perlu gerak cepat.

Salah satunya dengan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Meski secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan dilaunching pertengahan februari, tapi mulai sekarang para Wajib Pajak (WP) sudah bisa melunasi kewajiban perpajakan. Syaratnya cukup dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto MT menjelaskan, upaya gerak cepat tersebut agar bisa mencapai target Rp 501 Miliar yang ditetapkan tahun ini. Kendati ada kenaikan target hingga Rp 80 M lebih, namun Pemkot tidak akan membebani masyarakat dengan menaikan nilai PBB.

“Selain itu, kemudahan ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” kata Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu, Selasa (22/01/2019).

Dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, maka warga Bhumi Arema bisa memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya. Seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, serta keperluan administrasi lain-lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.

Selanjutnya, untuk penyampaian SPPT di setiap wilayah bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu, dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu, akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada WP bersangkutan.

Perlu diketahui juga, saat ini pihaknya mulai jemput bola dengan blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang. Masyarakat yang daerahnya dikunjungi petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung membayar pajak daerah ‘on the spot’.

“Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak,” tutur Alumni Universitas Gadjah Mada itu.

Sebagai informasi, WP bisa mentransfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim. Hal ini sangat memudahkan WP untuk pembayaran.

Ditambahkannya, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem ‘host to host’ melalui layanan perbankan Bank Jatim. Lewat sistem ini, masyarakat dapat membayar tanpa membawa SPPT PBB.

“Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim,” pungkas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya. (*/ar/nul)