klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Endus Potensi Kerugian Negara Dalam Hibah UMKM di Gresik

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kajari Gresik (tengah) dalam paparan perkembangan penyidikan perkara hibah UMKM (KUM) di Kabupaten Gresik (Qomar/Klikjatim.com)
Kajari Gresik (tengah) dalam paparan perkembangan penyidikan perkara hibah UMKM (KUM) di Kabupaten Gresik (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kejaksaan Negeri Gresik mengendus potensi kerugian negara dalam penyaluran hibah untuk kelompok UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menaikkan status penyelidikan perkara hibah ini menjadi penyidikan.

Kejaksaan sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak mencuat di media bahwa banyak ketidaksesuaian barang hibah yang diterima KUM pada Februari lalu.

"Saat ini telah naik statusnya menjadi penyidikan," ujar Nana Riana dalam konferensi pers, Senin (12/06/2023).

Dijelaskan, Kejaksaan hingga saat ini telah memanggil 117 KUM, dari total 774 KUM yang menerima hibah barang.

Dari keterangan 117 KUM ini, Kejaksaan menaksir ada potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dua juta, berdasarkan kalkulasi nilai barang yang diterima KUM.

"Dan masih berpotensi bertambah lantaran masih ada 657 KUM yang belum kami mintai keterangan," ujar Nana.

Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan akan meminta lembaga auditor resmi dari negara seperti BPK dan BPKP untuk mengaudit penyaluran hibah.

Baca juga: Kisruh Soal Hibah UMKM, DPRD Panggil Diskoperindag Gresik

Perlu diketahui, total nilai hibah kepada KUM yang digelontorkan Pemkab Gresik mencapai Rp17 miliar pada tahun 2022.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan juga akan memanggil para penyedia barang dalam penyaluran hibah ini, total ada 12 penyedia.

"Kalau dokumen pengadaan dari penyedia ini sudah kami kantongi, tapi belum kami panggil," imbuh Nana.

Dalam penyaluran hibah saat itu, terdapat banyak masalah, seperti barang yang diterima KUM tidak sesuai dengan yang diajukan dalam proposal permohonan hibah. Baik jenis barang maupun spesifikasi.

Sehingga pada 11 Januari 2023 lalu, DPRD Gresik memanggil Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik dan penyedia dan perwakilan KUM. (qom)

Editor :