Kejaksaan Bojonegoro Sudah Kantongi Lebih dari Satu Tersangka atas Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah mengantongi nama-nama calon tersangka dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro. Kejari sendiri memastikan kasus tersebut tersangka lebih dari satu orang.

“Kami sudah kantongi nama-nama calon (tersangka), tunggu saja ya,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman Selasa (30/7/2024).

Menurut Aditia Sulaeman, penyidik bakal secepat mungkin untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi yang sistematis dan melibatkan banyak pihak tersebut. “Kami secepat mungkin akan melakukan penetapan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana memastikan dalam penanganan dugaan korupsi mobil siaga ini, penyidik bakal menetapkan tersangka lebih dari satu orang.

“Untuk perkara ini kita pastikan untuk tersangka lebih dari satu orang,” terangnya.

Sampai dengan saat ini Kejari Bojonegoro telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp3,8 Miliar. Selanjutnya, uang tersebut akan masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Dalam pengadaan mobil siaga ini, setiap Desa penerima Mobil siaga menerima uang Bantuan keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp 250 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah memeriksa 386 Kepala Desa (Kades), 6 pejabat teras di Pemkab Bojonegoro, penyedia kendaraan, dan tim pelaksana (Timlak) pengadaan mobil siaga. (gin)