klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Penjualan Tanah dengan Tersangka Mahmud Terus Didalami

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
 TERSANGKA : Mahmud (kiri) foto bersama Caleg Nasdem DPR RI Elma Theana. (Ist)
TERSANGKA : Mahmud (kiri) foto bersama Caleg Nasdem DPR RI Elma Theana. (Ist)

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Nasdem, Mahmud sebagai tersangka. Hingga kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan sengketa lahan yang dipakai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu masih terus didalami.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen dalam proses penyidikan. “Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan sekarang masih menunggu legalitas formalnya yang lain,” katanya, kemarin.

Penetapan tersangka bermula dari laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, pada Rabu 11 April 2018. Dari hasil gelar perkara ada indikasi pelanggaran hukum.

[irp]

[irp]

Sejak akhir Januari lalu, Mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik tersebut akhirnya menyandang status tersangka. Ia diduga melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen jual beli tanah yang sekarang dipakai proyek AKR Land.

Di lain pihak, sampai berita ini dituliskan tersangka belum bisa dikonfirmasi, Jumat (08/03/2019). Ketika dihubungi melalui sambungan selulernya di nomor 08123097xxxx tidak diangkat. Hanya terdengar nada dering.

Selain itu, pesan whatsapp (WA) yang dikirimkan kepada Caleg Partai Nasdem nomor urut 2 dapil Sidayu, Bungah dan Manyar tersebut juga tidak ada balasan. Padahal laporan dari WA pesan sudah diterima. (nul/*)

Editor :