Vanessa Angel Resmi Ditahan

Reporter : Redaksi - klikjatim

Foto-foto tersangka, Vanessa Angel. (Istimewah/klikjatim.com)

SURABAYA – Artis Vanessa Angel, tersangka kasus prostitusi daring (online) resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Surat perintah penahanan dengan tersangka Vanessa Angel itu resmi diterbitkan pukul 15.00 WIB hari ini.

“Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Menurut Barung, penahanan Vanessa Angel sudah sesuai dengan syarat objektif, berdasarkan pasal yang disangkakan padanya dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” kata dia.

Selain syarat obyektif, penahanan artis film televisi (ftv) itu juga dipertimbangkan dari syarat subjektif penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.  “Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, satu yang bersangkutan (berpotensi) menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Pertimbangan tersebut, kata Barung, juga bakal terlampir di surat perintah penahanan Vanessa. Dengan penahanan ini, maka Vanessa terpaksa harus berada di Polda Jatim selama 20 hari lamanya.

“Mulai hari ini tanggal 30 Januari 2019 administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kami lakukan penyiapannya. Oleh karena itu, terhitung dari 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kami panggil hari ini sebagai tersangka kami lakukan penahanan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hingga berita ini selesai ditulis, Vanessa Angel masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka di gedung Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Dia disangka aktif mendistribusikan dan mentransmisikan foto dan video asusila kepada muncikarinya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.