Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers yang digelar di ruang pertemuan Kejari Bojonegoro, Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
“Status kasus dugaan penyimpangan mobil siaga desa, kami naikkan ke status penyidikan. Ada unsur tindak pidana, dan siapakah yang nantinya akan menjadi tersangka, kami masih terus mendalami, intinya sudah ada tindak pidana,” ujar Kajari.
Muji Martopo mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu, lantaran pihaknya telah melakukan gelar perkara (ekspos) dan para penyidik Kejari Bojonegoro telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam kasus mobil siaga desa tersebut, kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 50 saksi, baik dari Kepala Desa hingga pejabat teras Pemkab Bojonegoro dan juga penyedia barang mobil tersebut.
Kedepannya kejaksaan akan memeriksa saksi lebih dalam untuk bisa mengerucut agar bisa siapakah yang akan menjadi tersangka.
“Ke depan kita akan memeriksa saksi lebih mendalam agar kasus ini bisa mengerucut, dengan adanya naik ke penyidikan, kami bisa panggil secara paksa jika para saksi yang kami panggil tidak hadir,” tegasnya.
Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa ini didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022. Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut.
Proses pengadaan mobil siaga desa ini dilakukan melalui lelang yang diawasi oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah desa. Mobil yang dibeli adalah jenis APV GX dan Luxio.
Kejari mengendus ada indikasi korupsi dari pengadaan mobil siaga desa tersebut. Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur, adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini, dan indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu. (ris)
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.