Kabupaten Gresik Kini Punya Rumah Rehabilitasi Napza

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Peresmian rumah rehabilitasi Napza di Kabupaten Gresik (Prokopimkab Gresik for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemkab Gresik terus berupaya menekan angka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza), salah satunya dengan membangun rumah rehabilitasi Napza.

Baca juga: Laporan Akhir Tahun, Pemkab Gresik Sebut Angka Kemiskinan Turun

Rumah rehabilitasi Napza ini berada di kompleks RSUD Ibnu Sina. Kedepan direncanakan akan memberikan layanan mulai dari pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien.

“Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik ini cukup tinggi dari tahun ke tahun. Ini tidak lepas dari luasnya wilayah dan lokasi Kabupaten Gresik yang berbatasan dengan kota besar. Ini menyebabkan pergerakan masyarakatnya menjadi sangat dinamis,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam peresmian Rumah Rehabilitasi Napza tersebut, Selasa (25/01/2023).

Dalam peresmian ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati turut hadir lantaran Rumah Rehabilitasi Napza ini adalah salah satu bentuk kerjasama Pemkab dan Kejaksaan Negeri Gresik.

Pada kesempatan tersebut, Mia berujar, bahwa kasus narkotika menjadi perhatian khusus lantaran angkanya yang cukup tinggi di Kabupaten Gresik.

“Narkotika ini memang sesuatu yang memang harus kita upayakan bagaimana untuk bisa dicegah. Ini karena narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Tertunda, Pemkab Gresik dan Petrokimia Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Lebih lanjut, Mia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan kejaksaan. Dengan kondisi tersebut, dia yakin akan mudah terwujud situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana ini, semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (yud)

     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *