KLIKJATIM.Com | Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan kemasan permen, oleh tersangka inisial JZR (34) warga Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten setempat.
Selain mengedarkan sabu dengan kemasan permen untuk mengelabui petugas kepolisian, pelaku mempunyai modus berjualan sabu sistem barter atau tukar barang dengan ayam jago.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan mengungkapkan jika pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres setempat.
Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram, juga timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip yang diduga digunakan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Jombang.
“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Eko Bagus pada Kamis, 8 Januari 2024.
Baca juga: Pimpinan Gangster Bocil di Jombang Dicokok Polisi Usai Aniaya Warga
Lebih lanjut Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan jika pelaku JZR telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO), yang kemudian pihaknya bergerak membekuk JZR pada 31 Januari 2024 lalu pukul 07.00 WIB.
“Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment),” lanjut AKP Komar.
Ditambahkan oleh AKP Komar jika model transaksi yang digunakan pelaku termasuk rapi, pasalnya menggunakan jasa orang lain untuk mengantar barter barang yang sudah disepakati yakni ayam jago.
“Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu,” tambahnya.
Menurut AKP Komar pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari orang dengan sistem ranjau, dimana setiap mendapatkannya lalu dapat menyimpan dengan berat 4-5 gram, kemudian dikemas dan diedarkan.
“Mulai jualan sekitar Juli 2023 lalu, untuk keuntungan pelaku kisaran Rp 200 ribu per gram. Pelaku juga mengaku mencicipi sabu yang ia kemas ulang,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan JZR, Satresnarkoba Polres Jombang akan melakukan pengembangan kasus, sebagai upaya komitmen memberantas praktek peredaran narkoba maupun narkotika di kota santri ini.
“Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Komar. (qom)