Pimpinan Gangster Bocil di Jombang Dicokok Polisi Usai Aniaya Warga

Reporter : Diana - klikjatim.com

Polisi amankan celurit dan senjata tajam lain dari tangan tersangka dan pimpinan Gangster di bawah umur di Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Gangster di bawah umur di Kabupaten Jombang yang meresahkan warga ditangkap polisi. Pelaku dan pimpinan Gangster mengatasnamakan dirinya Tim Guk Guk (TGG), dibekuk jajaran Polsek Peterongan, Polres Jombang usai melakukan penyerangan dan penganiayaan kepada sejumlah warga.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di jalan Brawijaya, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada 6 Januari 2024 lalu, mendapat informasi tersebut pihak kepolisian mengejar para pelaku juga pimpinan Gangster TGG yang diketahui masih dibawah umur.

Penganiayaan bermula saat Gangster TGG berkumpul di salah satu rumah pelaku di Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, melakukan pesta miras kemudian berkeliling membuat onar secara random menyasar warga yang dijumpai, hingga kemudian berhenti di daerah TKP.

Selanjutnya di TKP, gangster yang melakukan konvoi bertemu 7 orang dan melakukan penyerangan. 6 orang berhasil melarikan dirinya, menyisakan korban DA (20) dianiaya hingga menderita luka berat.

“Setelah melakukan penganiayaan kepada korban, para Gangster melarikan diri,” ujar Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang pada Selasa 6 Januari 2024.

Baca juga: Setelah Kedai Mie, Giliran Kedai Ayam Geprek di Jombang Jadi Korban Pencurian Modus Akting Beli

Diungkapkan Kapolsek Anang, penganiayaan yang dilakukan Gangster tidak hanya menggunakan tangan kosong, namun juga didapati sajam seperti clurit untuk membacok korbannya.

Kemudian pihak kepolisian berhasil membekuk para pelaku dan dilakukan penangkapan Inisial W yang tergabung dalam Gangster TGG pada Minggu 21 Januari 2024. 

“Dari penangkapan tersebut, kita lakukan pengembangan kepada pelaku yang tergabung dalam Gangster TGG,” tambahnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari pelaku pertama, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lagi yang tak lain pimpinan gangster, dan masih dibawah umur.

“Kita amankan dua tersangka A (17) yang merupaka ketua gangster, dan B (16) pendiri gangster,” ungkapnya.

Setelah dilakukan proses penangkapan, ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Jombang dan harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal yang dilakukan.

“Kami sangkakan pada Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (qom)