PASURUAN – Adam Anugrandi (25), warga Jalan Kol Sugiono III D/56 RT III RW IV Desa Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pasalnya, seorang sales elpiji tersebut kedapatan jambret di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka ditangkap petugas di dalam rumahnya pada Minggu (10/03/2019) lalu. “Jadi tersangka ini merupakan spesialis jambret pengendara motor yang sering beroperasi di Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima dalam keterangan persnya, Selasa (12/03/2019).
Menurutnya, tersangka tidak sendirian tetapi bersama satu temannya berinisial A yang sekarang masih buron. Dalam melancarkan aksi ini tersangka mencari sasaran korban terlebih dahulu, khususnya pengendara perempuan yang terlihat sendirian.
"Begitu ada sasaran (korban) tersangka langsung mengikuti dari belakang. Pada saat situasi sedang lengang, mereka langsung menarik tas korban dan membawanya kabur," terangnya.
[irp]
[irp]
Dari hasil pengembangan, tersangka ternyata sudah beraksi di sembilan TKP. Antara lain di Pertigaan Bangil; Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil. Di depan Plaza Bangil; dan depan Alun-alun Bangil; di kawasan Bugul Kidul, Kota Pasuruan; di sekitar Gor; Tamanan; Sekargadung; dan Tembok, Kota Pasuruan.
"Tersangka berperan sebagai eksekutor,” lanjut dia.
Sesuai pengakuan tersangka, barang dari hasil jambretan dijual lewat online. Salah satu barang yang sudah dijual adalah handphone merek Oppo senilai Rp 4,5 juta. (mz/roh)
Editor : Redaksi