KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polres Pasuruan tidak menahan SUT, oknum guru MTs di Pasuruan. Polisi beralasan tersangka oknum guru ini masih mengajar di Masdrasah dan kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Karena koperatif tersangka tidak kita tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.
Selain koperatif, lanjut Kasat Reskrim, pihak penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan penahanan serta memberi jaminan jika tersangka tidak kabur.
Pihaknya juga mempertimbangkan keadaan tersangka SUT yang harus merawat istrinya yang sakit di rumah.
"Tersangka hanya tinggal berdua sama istrinya. Saat ini istri tersangka sakit sehingga dia (tersangka) yang merawatnya," jelasnya.
Tersangka resmi ditetapkan tersangka Sabtu (9/5/2022) usai diperiksa oleh penyidik. Aksi pencabulan itu dilakukan SUT di dalam ruang basecamp madrasah, kepada korban NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13). Kelima korban dicabuli bergilirian oleh tersangka.
Dengan cara menciumi korban, meraba-raba tubuh korban, bahkan memegang payudara dan kelamin korban. Usai nyabuli korban, tersangka diduga mengintimidasi korban dengan cara memfitnah 5 siswi itu telah berpacaran kelewat batas didepan orang tua mereka. (ris)
Editor : Redaksi