Equity Life Indonesia dan Bank Maspion Jalin Kemitraan Strategis, Hadirkan Legacy Lifetime Protection sebagai Solusi Warisan Masa Depan Keluarga

Reporter : Fatih - klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | JakartaPT Equity Life Indonesia (Equity Life Indonesia) bersama PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank Maspion) resmi menjalin kemitraan strategis dengan meluncurkan produk asuransi jiwa, Legacy Lifetime Protection.

Produk ini hadir sebagai solusi proteksi jiwa untuk memberikan ketenangan pikiran kepada nasabah Bank Maspion dengan memberikan manfaat perlindungan jangka panjang sekaligus legacy bagi keluarga tercinta. Adapun kemitraan strategis ini diresmikan melalui penandatanganan kerja sama yang berlangsung di kantor pusat Bank Maspion di Surabaya.  

Perlindungan Hari Ini, Legacy untuk Masa Depan Nanti

Risiko dalam hidup seperti sakit ataupun kecelakaan dapat terjadi tanpa diduga, namun mempersiapkan masa depan keluarga adalah keputusan yang dapat diambil hari ini. Di sinilah asuransi jiwa memiliki peran penting sebagai bentuk jaring pengaman sekaligus warisan untuk keluarga tercinta apabila terjadi risiko tak terduga. Legacy Lifetime Protection adalah jawaban bagi tulang punggung keluarga untuk dapat terus menjaga kesejahteraan keluarga, bahkan saat mereka sudah tak bisa lagi mendampingi. 

Legacy Lifetime Protection memberikan manfaat utama berupa 100% uang pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan, dengan pilihan masa perlindungan jiwa hingga usia 75, 85, atau 100 tahun. Selain itu, produk ini juga memberikan manfaat lainnya seperti:

  1. Tambahan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% uang pertanggungan, hingga Tertanggung berusia 75 tahun.
  2. Tambahan manfaat pengembalian premi sebesar 100% total premi yang telah dibayarkan jika terjadi risiko meninggal dunia terhadap diri Tertanggung dalam masa pembayaran premi.
  3. Manfaat akhir masa asuransi sebesar 100% uang pertanggungan akan diberikan jika Tertanggung hidup hingga akhir masa asuransi.

Produk ini juga memberikan keleluasan bagi nasabah untuk melengkapi manfaat perlindungan dasarnya dengan produk-produk asuransi tambahan seperti manfaat bebas premi dalam hal terjadi risiko cacat tetap total atau didiagnosis mengalami salah satu dari 31 penyakit kritis terhadap diri Tertanggung, manfaat bebas premi dalam hal terjadi risiko meninggal dunia atau cacat tetap total terhadap diri Pemegang Polis, serta tambahan manfaat meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan terhadap diri Tertanggung hingga usia 75 atau 100 tahun.