KLIKJATIM.Com | Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kamis 30 Januari 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur terkait kerugian negara.
“Kami telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari ahli,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar akibat kasus ini.
“Jumlah kerugian berdasarkan perhitungan ahli sekitar Rp2 miliar lebih,” tambahnya.
Baca juga: Kasi Propam Polres Tuban Selidiki Anggota yang Diduga Kerap ke Warung Miras
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial AA dan HK. Setelah penetapan ini, keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Jika tidak pekan depan, maka dua pekan lagi kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut di persidangan,” pungkas Yogi. (qom)