Dewan Putuskan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 Kabupaten Gresik Tanpa Defisit

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2024 oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan Pimpinan DPRD Gresik (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, pada Senin 29 Juli 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut disepakati neraca pendapatan dan belanja dalam APBD perubahan 2024 akan tanpa defisit.

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menyampaikan setelah dilakukan rapat finalisasi antara Banggar dan Tim Anggaran Pemkab Gresik disepakati bahwa postur pendapatan daerah dalam perubahan KUA/PPAS sebesar Rp3.925.126.891.782 triliun.

“Selisih Rp9 miliar 618 juta 882 ribu rupiah dari APBD murni yang sudah ditetapkan sebesar 3.915.508.009.350,” tutur Qodir.

Sedangkan postur belanja, lanjut Qodir, terdapat penambahan belanja sebesar Rp93.939.741.162 dari sebelumnya Rp3.887.408.009.350 menjadi Rp3.981.347.750.512.

“Sehingga dari skema awal surplus sebesar Rp28.100.000.000 menjadi defisit sebesar Rp56 miliar 220 juta, 858 ribu rupiah,” imbuh Qodir.

Baca juga: Kritik F-PKB DPRD Gresik Atas Pertanggungjawaban APBD 2023: Kepala OPD Pendapatan Harus Mundur Jika Target Tak Tercapai

Namun defisit tersebut tertutup dari pembiayaan yang berasal dari penerimaaan SILPA tahun 2023 sebesar Rp76 miliar 370 juta 859 ribu 730 rupiah, dan pengeluaran sebesar Rp150 juta. Yaitu dipergunakan untuk penyertaan modal dan Rp20 miliar untuk pembayaran cicilan utang yang jatuh tempo.

“Dengan begitu, apabila defisit anggaran dikurangkan dengan pembiayaan netto yang diperoleh dari sisa lebih pembiayaan anggaran pada tahun 2024 ini menjadi 0 rupiah, alias nol,” beber Qodir.

Namun demikian, Dewan merekomendasikan beberapa hal yang harus dilaksanakan Pemkab Gresik agar target anggaran tercapai.

Yang pertama yakni rasionalisasi belanja harus dilakukan seiring dengan target pendapatan yang direncanakan. Kemudian belanja kebutuhan wajib sesuai dengan Undang-undang harus menjadi prioritas utama.

“Kemudian realisasi belanja harus dikendalikan sesuai dengan realisasi pendapatan di setiap triwulan. Dan kami tegaskan, defisit harus ditekan seminimal mungkin agar postur APBD sehat,” tandas Qodir. (qom/adv)