KLIKJATIM.Com | Gresik - Pelantikan 143 pejabat fungsional dan administrator di jajaran Pemkab Gresik pada 22 Maret 2024 terancam dibatalkan.
Ini terjadi setelah Mendagri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024. Yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Sekretaris Kabupaten Gresik Ahmad Wasil Miftahul Rachman saat dikonfirmasi membenarkan adanya SE Mendagri yang melarang kepala daerah yang akan mencalonkan lagi dalam Pilkada Serentak melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum pencalonan.
Untuk itu, kata Sekda Gresik, pihaknya meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik untuk melakukan koordinasi dan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. Dan ini sudah dilakukan koordinasinya sebelum hari raya Idul Fitri kemarin.
Dikatakan, pihaknya menyampaikan kepada Gubernur Jatim maupun Mendagri untuk meminta persetujuan atas keputusan pelantikan pejabat pada 22 Maret lalu. Namun hingga kini belum dibalas suratnya.
"Kami masih menunggu jawaban dari Pemprov Jatim dan Kemendagri. Kalau ternyata prosesnya dianggap cacat hukum dan pelantikan dibatalkan, maka jawaban dari Mendagri dan Pemprov akan kami jadikan dasar pembatalan," ujar Wasil.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo saat dikonfirmasi mengenai hal ini belum bisa memberikan keterangan.
Wakil Ketua DPRD Gresik Nursaidah juga menegaskan, Bupati Gresik sebaiknya segera membatalkan mutasi 22 Maret 2024. Pembatalan pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah 22 Maret 2024, yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat. Ditambah tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri RI.
" Surat Edaran Kemendagri RI pada tanggal 29 Maret sudah jelas dan tegas melarang Kepala Daerah untuk melantik pejabat. Jika ini dilakukan maka ada beberapa potensi pelanggaran yang terjadi. Di antaranya kepala daerah bakal didiskualifikasi oleh KPU karena melanggar regulasi selama menjabat," kata Wakil Ketua DPRD Gresik asal Partai Gerindra ini.
Kemudian, kata dia, dalam soal penganggaran, bakal terjadi maladministrasi dan temuan oleh BPK karena penggunaan anggaran tidak sesuai aturan. "Kenapa tidak sesuai kan pejabat yang jadi pemegang anggaran tidak sah dan ini pasti akan jadi temuan," kata Nursaidah.
Sebagai catatan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik empat pejabat baru, bupati juga menggelar mutasi 143 pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Hang Tuah Surabaya, Wishnu Kurniawan menilai, sepanjang Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani tidak mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya, mutasi pejabat dianggap sah dan tidak perlu dimintakan persetujuan ke Gubernur atau Mendagri.
"Aturan SE Mendagri kan jika kepala daerah mencalonkan kembali baru berlaku regulasinya. Tapi kalau bupati gak mencalonkan lagi tidak ada masalah dan tidak ada aturan yang dilanggar," jelas dia.
Hanya saja, imbuh dosen hukum tata negara ini, kalau Pemkab Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim dan Kemendagri berarti Bupati Gresik akan mencalonkan kembali. Nah apa yang ditempuh itu sudah benar yakni berkirim surat minta persetujuan.
"Meskipun itu juga keliru. Harusnya sebelum melantik pejabat organ kepegawaiannya seperti BKPSDM dan Baperjakat bersurat dulu ke pemprov dan kemendagri. Bukan dilantik dulu lalu berkirim surat," tegas Wishnu Kurniawan.
Empat pejabat eselon II hasil Selter JPTP yang dilantik yakni, Zainul Arifin dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebelumnya menjabat Camat Manyar, Sukardi dilantik sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebelumnya menjabat Camat Kedamean.
Selanjutnya Johar Gunawan dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Fisik dan Prasarana, sebelumnya menjabat Kabag Umum dan Perlengkapan. Sedangkan Arif Wicaksono dilantik sebagai staf ahli bidang hukum dan pemerintahan sebelumnya menjabat Camat Gresik.
Sebelumnya Pemkab Sidoarjo yang melaksnakan mutasi berbarengan dengan Pemkab Gresik sudah terlebih dahulu membatalkan pelantikan terhadap 500 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat, (22/3) lalu. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar