Berantas Rokok Ilegal di Gresik Selatan, Satpol PP Gresik Lakukan Sosialisasi Kepada Pedagang

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menyampaikan laporan kepada Wakil Bupati Gresik terkait pelaksanaan sosialisasi pencegahan rokok ilegal (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Upaya memberantas rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya terus digalakkan Pemkab Gresik.

Kali ini, melalui Satpol PP Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang di wilayah Gresik Selatan, tepatnya di Kecamatan Driyorejo, Rabu (21/06/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik, perwakilan kantor Bea Cukai, dan jajaran Forkopimcam tersebut dilaksanakan di Balai Desa Sumput.

Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menegaskan, kegiatan ini dilakukan seiring maraknya temuan rokok ilegal tanpa pita cukai di Gresik.

Apalagi di Gresik Selatan merupakan wilayah Kabupaten Gresik yang berbatasan dengan Kabupaten dan Kota lain, yakni Sidoarjo dan Surabaya serta Mojokerto.

“Selain memang karena amanat undang-undang dan peraturan daerah. Semoga peran serta masyarakat dapat menekan sekecil mungkin peredaran rokok ilegal,” ujar Suprapto.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengajak para pedagang agar menghindari menjual barang ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai. Karena hal itu dapat merugikan negara.

“Cukai rokok itu masuk sebagai pendapatan negara kemudian digunakan kembali untuk masyarakat melalui program – program, seperti kesehatan, pelatihan ekonomi dan sebagainya,” ujar Wabup.

Dijelaskan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat kepada Pemkab Gresik salah satunya digunakan untuk membiayai layanan kesehatan.

“Seperti program UHC (Universal Health Coverage), dari situ masyarakat bisa berobat gratis, asal terdaftar di BPJS, meski tidak iuran, karena iurannya disubsidi pemerintah kabupaten melalui program UHC,” beber Bu Min.

Selain untuk layanan kesehatan, dana bagi hasil cukai juga bisa dipakai untuk perbaikan infrastruktur. Termasuk pembangunan jalan di Driyorejo.

“Karena itu, bila ada rokok tanpa pita cukai maka pemasukan negara dari cukai juga hilang atau bocor, maka sangat merugikan sekali,” ujar Bu Min, sapaan akrabnya.

Sementara itu, perwakilan dari kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi menerangkan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai, kemudian ada pita cukai tapi palsu atau bekas, lalu rokok yang diberi pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Sebenarnya sudah bisa diidentifikasi dengan kasat mata oleh masyarakat, oleh karena itu selain menghindari untuk menjual, kami himbau juga agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal,” ujar Eko Rudi.

Dijelaskan, pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum tahun ini telah menindak banyak pelanggaran rokok ilegal ini di Kabupaten Gresik. Sebagian pengedarnya kini dalam proses hukum.

“Resiko yang menjual ya harus berhadapan dengan hukum,” tandas Eko Rudi. (qom)