KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah 3.997 yang tersebar di berbagai sudut Kabupaten Gresik, Jumat 24 November kemarin.
Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan tersebut berbentuk banner, baliho, poster, reklame dan sebagainya.
Anggota Bawaslu Gresik Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Habibur Rohman menyampaikan, penertiban APK bisa dilakukan sendiri oleh para calon, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres.
"Jadi (APK) semua yang ada unsur kampanye atau ajakan memilih yang ditertibkan," ujar Habib.
Baca juga: Lima Anggota Bawaslu Gresik Terpilih Akhirnya Diumumkan, Berikut ProfilnyaNah, bila tidak ditertibkan sendiri oleh para calon maka Bawaslu dibantu Satpol - PP dan unsur Gakkumdu melakukan penertiban dengan mencopot semua APK.
Dikatakan, nengingat surat imbauan dan saran perbaikan yang diluncurkan Bawaslu ke Parpol, sudah banyak caleg-caleg yang menertibkan sendiri.
"Nanti kita (APK) yang kami tertibkan kami gudangkan," imbuhnya.
Ketua Panwascam Ujungpangkah Khudaifi menyampaikan, di Ujungpangkah sendiri ada 569 APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Sudah kita tertibkan semua, dan kebanyakan diambili sendiri oleh para calon," kata dia. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar