GRESIK – Akibat lambatnya pembuatan peraturan bupati (perbup) membuat sejumlah peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik mandul atau tak berfungsi. Dalam menyikapi kondisi tersebut, pihak DPRD berencana memanggil Bagian Hukum.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem-Perda) DPRD Gresik, Mubin mengungkapkan, pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan. Sehingga dapat diketahui kembali sejauh mana, keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam menjalankan program secara maksimal.
“Sebenarnya permasalahan lambatnya pembuatan perbup ini, sudah pernah kami singgung dalam beberapa kali kesempatan rapat. Tapi kenyataannya masih banyak perda yang belum dilengkapi dengan perbup,” papar Mubin, saat ditemui di kantornya siang tadi (7/1/2019).
Ketika itu jawaban Bagian Hukum dinilai sangat klasik. Menurutnya, kekurangan sumber daya manusia (SDM). “Ini ada perda yang sudah disahkan sejak tahun 2011, tapi belum dibuatkan perbup. Sekurang-kurangnya SDM kalau memang benar dikerjakan, saya kira tidak sampai bertahun-tahun seperti perda tentang perlindungan cagar budaya yang sampai sekarang belum ada perbupnya,” jelas Mubin.
Informasi yang dihimpunnya, Pemda ditengarai memang sengaja tidak membuatkan sejumlah perbup untuk menindaklanjuti perda. Sehingga perda tak bisa dilaksanakan. “Informasi yang sempat saya dengar, beberapa perbup memang tidak dibuat karena keterbatasan anggaran daerah,” imbuhnya.
Namun, pihaknya tak akan tinggal diam. Permasalahan lambatnya pembuatan perbup harus segera ditindaklanjuti. Terutama perda-perda yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Selain menanyakan langsung terkait lambatnya pembuatan perbup, Bapem Perda juga akan mengkaji lebih jauh. Termasuk perda-perda yang sudah tidak update alias expired (kedaluwarsa). Semuanya akan diinventarisir. (nul)
Editor : Redaksi