KLIKJATIM.Com | Batu - Kebijakan moratorium (pembatasan) izin pendirian hotel bintang tiga di Kota Batu masih tetap berlaku. Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyatakan saat ini hanya memberikan izin pendirian hotel bintang empat dan bintang lima. Pembatasan ini untuk melindungi usaha homestay warganya dan hotel bintang tiga yang sudah ada.
[irp]
Baca juga: Tragedi Kecelakaan Bus di Kota Batu: Korban Ibu dan Bayi Warga Jember Dimakamkan di Lumajang
Kepada Klikjatim.com, Wali Kota Dewanti Rumpoko menjelaskan, jumlah hotel bintang tiga saat ini sudah banyak. Sementara hotel bintang empat dan lima baru ada satu, yakni Golden Tulip. Padahal tamu dan wisatawan yang datang ke Kota Batu tidak hanya segmen bintang tiga saja, namun juga banyak dari bintang empat dan lima.
"Saya pernah disambati tamu, masak di Kota Batu tidak ada hotel bintang empat dan lima. Mereka terpaksa menginap di Kota Malang, terutama wisatawan asing," kata Dewanti Rumpoko.
Baca juga: Krisdayanti Sementara Tertinggal Perolehan Suara Dari Nurochman di Pilwali Batu
Saat ini, kata dia, sudah ada dua investor yang akan membangun hotel bintang empat dan lima. "Ya Salahsatunya dari kelompok Accor Group yang sudah mengajukan izin dan saya minta untuk segera diproses," jelas Dewanti.
Dikatakan, pihaknya hingga kini masih mempertahankan pembatasan izin hotel bintang tiga sejak 2018. Hanya hotel hanya bintang lima saja yang bisa diproses izinnya di Kota Batu. Menurutnya, jika ada bangunan yang tidak memiliki izin tindakan yang dilakukan dinas adalah menindak dan memberhentikan proses pembangunan.
Baca juga: Pemkot Batu Segera Relokasi PKL Pasar Pagi Stadion Brantas
Sementara itu, untuk villa dan guest house, akan tetap didata, apabila tidak memiliki izin keperuntukan. Ditambahkan, untuk memperketat izin bangunan Kota Batu membuat Perda tentang Bangunan Gedung (BG) dan menyesuaikan dengan RTRW dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). (hen)
Editor : Redaksi