KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Mengawali karir sebagai kurir (pengantar barang) wilayah antar desa dalam satu kecamatan, SA (31) ternyata aman-aman dan lancar. Sehingga warga Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini mencoba jangkauan lebih luas, kurir narkoba Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Namun justru dari sinilah SA berhenti karirnya karena tertangkap polisi.
[irp]
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Itu terjadi setelah anggota Satreskoba Polres Pasuruan menangkap SA di kandang belakang rumahnya, Senin (19/10/2020). Dalam penangkapan itu, polisi menyita 840 gram sabu-sabu. “Barang tersebut kami temukan di kandang belakang rumah tersangka,” kata Kompol. M. Haris, Wakapolres Pasuruan dalam pers rilisnya, Selasa (20/10/2020).
Dikatakan, awalnya polisi mendapat informasi keberadaan SA dari masyarakat. Polisi langsung bergerak karena sudah mentargetkannya sebagai kurir yang harus segera ditangkap, mengingat sepak terjangnya sudah meluas hingga AKAP. Polisi lantas mendatangi rumah pelaku dan menangkapkanya. Dalam penggeledahan polisi menemukan paketan sabu di kandang belakang rumah.
Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan
Saat diperiksa, SA megaku perbuatannya dia memang menjadi kurir narkoba dengan jangkauan AKAP. Polisi lantas mengembangkan pemeriksaan dan penggeledahan hingga membongkar lima rekannya sesama kurir dengan barang bukti 40 gram sabu.
“Dari enam kurir tersebut, kami sita 860 gram sabu. Mereka sudah lama jadi target operasi kami,” kata Kompol Haris di Mapolres Pasuruan.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan
SA mengaku, sabu kiriman tersebut biasanya ia ambil di terminal. Setelah itu, ia menunggu panggilan untuk mengantarkan sabu ke jaringan lain. “Saya tugasnya mengambil barang saja,” jelasnya.
Kini Keenam Enam kuris sabu yang berhasil ditangkap tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancamam hukumannya 10 tahun penjara. (hen)
Editor : Redaksi