KLIKJATIM.Com I Gresik - Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Kabupaten Gresik menggelar penertiban stiker paslon bupati dan wakil yang menempel di angkutan kota, Senin (19/10/2020). Sebanyak 26 stiker angkot bergambar paslon yang menempel di mobil angkot dibersihkan.
[irp]
Baca juga: Pansus DPRD Gresik Desak Pemkab Tingkatkan Optimisme Proyeksi Fiskal dalam RPJMD 2025–2030
Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga M. Syafi' Jamhari mengatakan, pihaknya melakukan pembersihan stiker paslon di area Terminal Bunder dan Terminal Gubernur Suryo. Namun belum semua angkot dibersihkan. "Sekitar 26 stiker untuk hari ini," terangnya.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Orang Tua dan Guru Remaja yang Tenteng Celurit di Kabupaten Gresik
Menurutnya, aktivitas pembersihan yang dilakukan bersama pihak Polres, Satpol PP dan Dishub tersebut mendapat sambutan positif dari para sopir. Selama pembersihan tidak ada penolakan. "Bahkan nanti angkot yang masih luput dari penertiban hari ini, teman sesama sopir siap saling mengingatkan," ujarnya.
Dikatakan, pemasangan stiker paslon di angkot termasuk dalam pelanggaran kampanye. Diantaranya PKPU 11/2020. Dijelaskan dalam pasal 26, ukuran paling besar bagi stiker Paslon adalah 10x5 centimeter. Selain itu, stiker tidak boleh dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, sarana kesehatan hingga sarana dan prasarana umum lainnya. Angkot plat kuning diantaranya.
Baca juga: Jelang Pilkada Gresik, Demokrat Mulai Panaskan Mesin Kader
Tindakan itu juga melanggar Permenhub 15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Sebab, pemasagan stiker yang mrnutup penuh kaca bagian belakang bisa mrmbahayakan karena mengganggu pandangan. (bro)
Editor : Redaksi